Rektor UI Mundur dari Deputi Komisioner BRI, Anggota DPR: Kenapa Tebak? Jangan mempermalukan dunia pendidikan
Komisioner DPR X Ali Zamroni menilai tidak ada alasan untuk merayakan atau berbangga atas pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Presiden Komisaris Bank BRI.
Pasalnya, Ari mengambil keputusan tersebut setelah mendapat tekanan dari masyarakat untuk mengundurkan diri. Menurutnya, keputusan itu seharusnya sudah dilakukan sejak lama.
“Kenapa harus diapresiasi? Padahal seharusnya dia yang memilih.
Jangan mempermalukan dunia pendidikan. Keputusan ini dibuat di bawah tekanan publik,” kata Ali, Kamis (22/7/2021) saat ditanya Kompas.com.
Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan, dunia pendidikan harus bebas dari segala kepentingan.
Diakui, jabatan Rektor UI sebelumnya secara serempak menimbulkan celaan politik di masyarakat.
Baca juga: Rektor UI Mundur dari Komisaris Komisaris, Komisaris X: Harus Dilakukan
Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran
“Dunia pendidikan harus bebas dari segala kepentingan, baik politik, bisnis, atau lainnya,” ujarnya.
Menyusul pengunduran diri Rektor UI dari jabatan Deputi Komisaris Bank BRI, Ali berpesan agar tidak ada pihak yang ikut campur dalam dunia pendidikan ke depan.
Ia berharap semua pihak memahami bahwa dunia pendidikan pada dasarnya adalah pusat ilmu dan pengetahuan untuk mempersiapkan generasi emas di masa depan.
“Dalam hal ini, biarlah dunia pendidikan tetap menjadi pusat ilmu dan pengetahuan untuk menyiapkan generasi emas. Pusat intelektual bagi generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Rektor UI Ari Kuncoro sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai deputi komisaris bank BRI.
Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari dan secara resmi menginformasikan kepada perusahaan.
Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri dari Ari Kuncoro selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI, tulis Humas Kementerian BUMN dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021). ).
Baca juga: Unsur Mahasiswa MWA UI mengapresiasi Rektor UI yang berprofesi sebagai komisaris di BRI. telah mengundurkan diri
Sebelumnya diketahui, Ari Kuncoro diduga melanggar jabatannya karena juga menjabat sebagai deputi komisaris BRI.
Beberapa pihak mengkritik posisi ganda tersebut. Pasalnya, Ari melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, yang melarang Rektor UI sekaligus bekerja sebagai pegawai negeri sipil di perusahaan negara atau daerah atau swasta.
Namun baru-baru ini, pemerintah merevisi peraturan terkait statuta UI dalam PP nomor 75 tahun 2021, yang menyebutkan bahwa merangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang bagi direksi.
LIHAT JUGA :
serverharga.com
wikidpr.id
riaumandiri.id
dekranasdadkijakarta.id
finland.or.id
cides.or.id